KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan Usai OTT, Dua Orang Lain Turut Diamankan

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan Usai OTT, Dua Orang Lain Turut Diamankan
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Soloraya. Etik terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring petugas di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.38 WIB.

Dua Tahanan Lain Belum Teridentifikasi

Selain Etik, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang turut digiring keluar dari gedung. Namun, hingga saat ini KPK masih merahasiakan identitas kedua tahanan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak lembaga mengenai peran atau keterkaitan mereka dalam kasus ini.

Operasi Senyap di Soloraya

Sebelum penahanan, KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Soloraya, Jawa Tengah. Dari operasi senyap itu, Etik Suryani menjadi salah satu target yang berhasil dijaring. KPK menyebut OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Jumlah Tahanan Berubah, Barang Bukti Miliaran Rupiah

Awalnya, KPK menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dalam penggeledahan, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. “KPK menyita logam mulia dan uang tunai miliaran rupiah dari hasil OTT,” ujar salah satu sumber di lingkungan KPK.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar