PARADAPOS.COM - John Field, pemilik Blue Ray Cargo Group, memutuskan untuk menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia tidak mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026, terkait kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selain hukuman penjara, Field juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Alasan di Balik Keputusan Menerima Vonis
Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan ke tingkat banding sudah melalui pertimbangan matang. Sejak awal persidangan, pihaknya tidak pernah menyangkal adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai. Sikap kooperatif ini, menurut Dinalara, menjadi dasar utama mengapa mereka memilih untuk menerima putusan majelis hakim.
"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," ujar Dinalara dalam pernyataannya.
Pengakuan Sejak Awal Persidangan
Dinalara menegaskan bahwa pengakuan mengenai pemberian uang tersebut sudah disampaikan sejak opening statement hingga nota pembelaan. Pihaknya tidak pernah berusaha menutupi fakta bahwa transaksi itu terjadi. "Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," tuturnya.
Meski demikian, Dinalara mengakui bahwa pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terkait pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim. Namun, perbedaan penafsiran ini tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan mengajukan banding. "Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," jelasnya.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Pidana
Keputusan menerima vonis juga didasarkan pada pemahaman bahwa penerima uang dalam kasus ini adalah pejabat negara atau aparatur sipil negara. Hal ini membuat perbuatan tersebut memiliki implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan. "Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," ungkap Dinalara.
Di ruang sidang yang hening, suasana terasa tegang saat majelis hakim membacakan amar putusan. John Field yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang, seolah sudah siap menerima konsekuensi dari perbuatannya. Vonis dua tahun penjara ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Praktisi Hukum Desak Reformasi Internal Kejagung
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus di Tengah Penggeledahan Polri
Polda Metro Jaya Sita Uang dan Emas Ratusan Miliar dari Penggeledahan 13 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara dan Asabri
Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dinonaktifkan Usai Rumahnya Digeledah, Barang Bukti Rp Miliaran Disita