PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pengamat hukum menilai keputusan tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas institusi penegak hukum dan menghindari ketegangan antaraparat.
Mengapa Febrie Memilih Mundur?
Keputusan Febrie Adriansyah untuk meninggalkan kursi Jampidsus bukanlah tanpa alasan. Kejaksaan Agung membenarkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Suasana di koridor gedung Kejaksaan Agung pagi itu terasa hening, seolah semua pihak mencerna dampak dari pengunduran diri yang terbilang mendadak ini.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, memberikan pandangannya.
"Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan akan tercipta kembali stabilitas negara yang aman dan kondusif yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan," ujarnya.
Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Meski Febrie telah mundur, publik tetap menaruh perhatian pada kelanjutan perkara yang sedang ditangani. Edi menegaskan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam penegakan hukum hanya karena satu orang mundur dari jabatannya.
"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata dosen hukum pidana ini.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI harus tetap terjaga. Di tengah situasi yang sensitif, menjaga hubungan antarlembaga menjadi kunci agar tidak terjadi gesekan yang merugikan kepentingan bangsa.
Langkah Bijak untuk Marwah Institusi
Edi yang juga pernah menjabat sebagai anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pengunduran diri Febrie sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, langkah tersebut patut dihargai karena menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita melihat mundurnya Febrie sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung adalah langkah yang bijak untuk menjaga marwah institusi penegak hukum serta menghindari polemik yang dapat mengganggu hubungan antarpenegak hukum dan hubungan antaraparat keamanan," ungkapnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum ke Depan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lemkapi ini berharap seluruh proses hukum ke depan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang terpenting saat ini adalah menjaga soliditas antarpenegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terpelihara," tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat luas turut mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas korupsi. Dukungan ini menjadi angin segar di tengah hiruk-pikuk dinamika penegakan hukum yang tengah diuji.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat sebagai Tersangka Pemerasan
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding atas Kasus Suap Bea Cukai
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Praktisi Hukum Desak Reformasi Internal Kejagung
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus di Tengah Penggeledahan Polri