Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka harus segera diselesaikan. Berbeda dengan kasus serupa yang pernah menimpa Presiden Joko Widodo, isu ijazah Wakil Presiden ini dinilai lebih mendesak karena Gibran saat ini sedang dan masih menjabat sebagai pejabat negara.
Hal ini disampaikan oleh analis komunikasi politik, Hendri Satrio. Menurut Hensat, sapaan akrabnya, durasi penyelesaian kasus ini tidak bisa ditunda-tunda. Sebagai pejabat publik yang aktif, kejelasan status pendidikannya merupakan hal yang krusial.
Penyelesaian isu ijazah Gibran dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. Hensat menegaskan, langkah ini diperlukan agar peran Gibran tidak sekadar dipandang sebagai wakil presiden yang "tidak mengganggu" Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahannya.
Polemik ini semakin panas dengan adanya gugatan perdata senilai Rp125 triliun dari warga bernama Subhan. Gugatan tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Gibran disebut menolak dua syarat yang diajukan, yaitu permintaan maaf publik dan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Survei SMRC dan Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo di Simulasi Pilpres 2029
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Ketegangan dengan Menkeu soal Likuiditas dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan
Rudy Bantah Klaim Jokowi soal 54 Kali Temui PKL: Hanya Dua Kali Hadir
Mantan Ketua PDIP Solo Kecewa Jokowi Langgar Janji soal Anak Tak akan Masuk Politik