Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka harus segera diselesaikan. Berbeda dengan kasus serupa yang pernah menimpa Presiden Joko Widodo, isu ijazah Wakil Presiden ini dinilai lebih mendesak karena Gibran saat ini sedang dan masih menjabat sebagai pejabat negara.
Hal ini disampaikan oleh analis komunikasi politik, Hendri Satrio. Menurut Hensat, sapaan akrabnya, durasi penyelesaian kasus ini tidak bisa ditunda-tunda. Sebagai pejabat publik yang aktif, kejelasan status pendidikannya merupakan hal yang krusial.
Penyelesaian isu ijazah Gibran dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. Hensat menegaskan, langkah ini diperlukan agar peran Gibran tidak sekadar dipandang sebagai wakil presiden yang "tidak mengganggu" Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahannya.
Polemik ini semakin panas dengan adanya gugatan perdata senilai Rp125 triliun dari warga bernama Subhan. Gugatan tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Gibran disebut menolak dua syarat yang diajukan, yaitu permintaan maaf publik dan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD