PARADAPOS.COM - Seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat, Oneng Nurbayanti (51), diduga menjadi korban kekerasan selama hampir 25 tahun sejak bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah. Kini, ia memohon untuk dipulangkan ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui anaknya, Eka Kania, yang mengunggah video di TikTok dan menyerukan perhatian kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Oneng tercatat sebagai warga Kampung Cangkuang RT 02 RW 04, Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin.
Berangkat Tanpa Dokumen, Gaji Tak Pernah Dibayar
Eka menceritakan, ibunya berangkat ke Kuwait pada tahun 2000 sebagai tenaga kerja wanita melalui perusahaan penyalur yang diduga ilegal. Selama tiga tahun bekerja, Oneng tidak pernah menerima gaji dan kerap mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Hingga akhirnya, ia memutuskan kabur.
“Mama sempat ditangkap polisi dan diberi pilihan untuk tetap tinggal di Kuwait atau dipulangkan ke Indonesia. Namun karena tidak memiliki uang untuk pulang akibat tidak pernah digaji, ibu akhirnya memilih tetap tinggal di sana,” kata Eka, Kamis, 16 Juli 2026.
Janji Palsu Pria Mesir Berujung Perbudakan
Di Kuwait, Oneng bertemu dengan seorang pria berkewarganegaraan Mesir yang mengaku bekerja di kedutaan. Pria itu berjanji akan membantu pemulangannya ke Indonesia jika Oneng bersedia dinikahi. Karena percaya, Oneng pun menikah secara siri.
“Karena percaya, mama akhirnya menikah dengan pria tersebut. Namun setelah menikah, mama justru dibawa ke Mesir,” ujar Eka.
Alih-alih dipulangkan, Oneng justru kembali menjadi sasaran kekerasan. Menurut kesaksian Eka, ibunya diperlakukan seperti budak oleh suaminya sendiri. Selama di Mesir, komunikasi dengan keluarga di Indonesia sangat terbatas. Setiap kali kedapatan memegang ponsel atau berusaha menghubungi keluarga, ia kembali mendapat siksaan.
“Mama sangat sulit berkomunikasi dengan keluarga. Kalau ketahuan memegang telepon atau mencoba menghubungi kami, mama langsung disiksa oleh suaminya,” ungkap Eka.
Dokumen Ditahan, Hidup Tanpa Identitas
Oneng sempat berhasil meloloskan diri dari rumah suaminya. Namun, seluruh dokumen penting, termasuk paspor, ditahan oleh sang suami. Ia pun bingung harus meminta tolong kepada siapa. Pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa dokumen resmi membuat Oneng tidak memiliki identitas di Mesir, meskipun telah dikaruniai dua anak.
Selama bertahun-tahun, keluarga di Indonesia hanya sesekali menerima surat yang dikirim melalui pos. Komunikasi baru kembali terjalin sekitar tiga hari lalu setelah salah satu anak Oneng yang berada di Mesir berhasil menghubungi Eka. Informasi terbaru menyebutkan, Oneng saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA).
“Anak mama memberi tahu bahwa saat ini mama berada di Uni Emirat Arab (UEA). Karena itu saya membuat video di TikTok dan meminta bantuan kepada Pak Dedi Mulyadi. Mudah-mudahan mama bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” ucap Eka.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, menjelaskan pihaknya telah mendatangi kediaman keluarga Oneng di Desa Karanganyar. Hasil penelusuran awal menunjukkan nama Oneng belum tercatat dalam sistem pendataan pekerja migran milik Disnakertrans.
Menurut Dewi, kondisi ini diduga karena Oneng berangkat ke luar negeri sekitar 25 tahun silam, sebelum sistem pendataan dan peraturan perlindungan seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berlaku.
“Meskipun belum tercatat dalam sistem, pengaduan keluarga tetap kami tindak lanjuti. Ketiadaan data bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kondisi yang bersangkutan. Saat ini kami masih mengumpulkan data awal,” kata Dewi.
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat akan mengoordinasikan seluruh dokumen dan informasi yang terkumpul dengan BP3MI Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Luar Negeri.
“Prioritas kami adalah memastikan identitas, lokasi, keselamatan, kondisi kesehatan, status dokumen, serta memastikan bahwa keinginan untuk pulang benar-benar berasal dari yang bersangkutan. Kami akan memfasilitasi, mendampingi keluarga, dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan,” tambah Dewi.
Oneng diketahui telah menyampaikan pengaduan melalui portal resmi Kementerian Luar Negeri, Peduli WNI, sejak tahun 2023 dengan kategori kasus imigrasi-overstay.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Ilalang di Tol Jakarta-Cikampek Hanguskan Tiga Truk Ekspedisi di Bekasi
BMKG: Seluruh Wilayah Jakarta Cerah pada 17 Juli 2026, Suhu Capai 35 Derajat
Jakarta Selatan Siapkan Empat Tong Sampah Terpilah di Setiap RT Demi Kurangi Volume ke Bantargebang
Bio Farma dan PGN Gagas Resmikan Kerja Sama CNG, Target Efisiensi Operasional 40 Persen