Eva Monalisa Peringatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Sampai Jadi Alat Legitimasi Investasi

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:25 WIB
Eva Monalisa Peringatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Sampai Jadi Alat Legitimasi Investasi
PARADAPOS.COM - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Eva Monalisa, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak berubah menjadi alat hukum untuk kepentingan investasi. Dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, ia menegaskan bahwa negara wajib menempatkan hak-hak masyarakat adat di atas kepentingan bisnis. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran pergeseran orientasi RUU yang dinilai berpotensi mengabaikan amanat konstitusi.

Peringatan agar RUU Tidak Bergeser Makna

Eva Monalisa menyoroti secara langsung potensi penyimpangan tujuan awal dari RUU tersebut. Ia menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar instrumen untuk melindungi investasi. “Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,” tegas Eva Monalisa.

Kritik terhadap Mekanisme Verifikasi Berjenjang

Dalam kesempatan yang sama, legislator asal Jawa Tengah itu mengkritik mekanisme verifikasi berjenjang yang tercantum dalam draf RUU. Menurutnya, prosedur tersebut justru berbelit-belit dan akan menjadi beban baru bagi komunitas adat yang sudah puluhan tahun menanti pengakuan negara. Ia menambahkan, komunitas adat tidak seharusnya dibebani oleh prosedur birokrasi yang hanya memperpanjang ketidakpastian hukum. Proses pengakuan harus sederhana, cepat, dan berpihak kepada mereka yang haknya selama ini terabaikan.

Persoalan Izin Usaha di Wilayah Adat

Lebih jauh, Eva menyoroti tumpang tindih legalitas izin usaha yang kerap terjadi di wilayah adat. Ia mendesak agar negara melakukan evaluasi substantif terhadap izin-izin yang terbit akibat lemahnya tata kelola di masa lalu. Tanpa evaluasi yang ketat, negara dinilai akan memberikan legitimasi secara otomatis atas perampasan hak masyarakat adat. “Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata,” ujarnya.

Desakan Sinkronisasi Data Spasial Nasional

Untuk mencegah sengketa lahan yang berkepanjangan, Eva mendesak pemerintah segera menyinkronkan data spasial nasional yang akurat dan terbuka. Ia menekankan bahwa basis data yang transparan menjadi kunci utama menghindari tumpang tindih klaim perizinan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat. Ia berharap RUU Masyarakat Adat nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat. Bukan justru mereduksi hak konstitusional masyarakat adat menjadi sekadar kemitraan ekonomi yang timpang.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar