Yasonna Laoly Kecam Perampasan Paksa Kendaraan Pengemudi Ojek Online oleh Debt Collector Pinjol Ilegal di Medan

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB
Yasonna Laoly Kecam Perampasan Paksa Kendaraan Pengemudi Ojek Online oleh Debt Collector Pinjol Ilegal di Medan
PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti maraknya praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum penagih pinjaman online (pinjol) yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online di Kota Medan. Dalam pernyataannya pada Jumat (18/7), Yasonna mengecam keras tindakan teror, intimidasi, ancaman, hingga upaya mempermalukan debitur yang dilakukan oleh penagih pinjol ilegal. Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dan penyelesaian utang harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Alat Pencari Nafkah Disita Secara Paksa

Yasonna menyoroti dampak langsung dari praktik ini terhadap kehidupan para pengemudi ojek online. Menurutnya, kendaraan yang dirampas bukan sekadar aset, melainkan alat utama untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. “Kendaraan tersebut merupakan alat utama bagi pengemudi untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Yasonna. Ia menambahkan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan. Tindakan seperti mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi di tengah jalan dinilai sebagai pelanggaran serius. “Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Prosedur Hukum Harus Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa jika ada persoalan pembiayaan atau tunggakan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Petugas penagihan pun diwajibkan menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen yang menjadi dasar penagihan. “Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar utang memang harus diselesaikan. Namun, penyelenggara pinjol maupun perusahaan vendor penagihan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia. “Utang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya,” tegas Yasonna.

Langkah Konkret bagi Korban

Menghadapi situasi ini, Yasonna memberikan panduan bagi warga yang mengalami teror atau penarikan kendaraan secara paksa. Ia meminta agar korban tidak panik dan tidak menghapus komunikasi atau dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Seluruh bukti harus disimpan sebagai dasar pengaduan dan proses hukum. “Jangan takut dan jangan menghapus bukti. Simpan semua pesan, rekaman, nomor telepon, identitas petugas, serta bentuk ancaman yang diterima,” ucap dia. Bukti-bukti yang dimaksud meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp atau SMS, rekaman telepon, pesan suara, riwayat panggilan, identitas dan nomor telepon petugas, rekaman video kejadian, nomor polisi kendaraan debt collector, surat tugas, serta keterangan saksi di lokasi.

Saluran Pengaduan yang Tersedia

Yasonna juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan tindak intimidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, laporan dapat disampaikan melalui Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Sementara itu, untuk pinjol ilegal, laporan bisa diajukan ke kepolisian atau Satgas PASTI. “Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, laporkan ke Kontak 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157. Kalau pinjol ilegal, laporkan kepada kepolisian atau Satgas PASTI,” kata Yasonna. Selain itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan AFPI. Masyarakat diminta melengkapi laporan dengan kronologi kejadian, nama penyelenggara pinjol atau perusahaan pembiayaan, identitas petugas penagihan (jika diketahui), nomor telepon yang digunakan, serta seluruh bukti pendukung. Bagi warga yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan, Yasonna menyarankan untuk menghubungi Yayasan Bangkit Menyala Hati (YBMH).

Keresahan Warga Medan

Harahap, seorang kepala lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, menyampaikan keresahan warganya yang mengalami keterlambatan pembayaran pinjol. Ia berharap ada advokasi dan keringanan bagi warga yang berniat baik untuk membayar. “Mohon kami diadvokasi. Warga memiliki niat untuk membayar. Namun, mereka berharap diberikan keringanan,” kata Harahap.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar