Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk Usai Diduga Cabuli Enam Siswi saat Jam Pelajaran

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk Usai Diduga Cabuli Enam Siswi saat Jam Pelajaran
PARADAPOS.COM - Seorang oknum guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial ZA, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap enam siswi di bawah umur itu diamankan setelah rumahnya didatangi puluhan wali murid yang geram. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke polisi. Peristiwa ini bermula ketika sekelompok emak-emak wali murid mendatangi kediaman terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah. Suasana tegang sempat terjadi di lokasi, dan aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan segera turun tangan. Kehadiran polisi bertujuan ganda: mengamankan terduga pelaku dari amukan massa sekaligus memulai proses hukum. Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian seorang siswi untuk bersuara. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga, dan keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Hingga saat ini, enam anak didik yang seluruhnya masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit setempat. Meski demikian, polisi mencatat baru satu korban yang melapor secara resmi ke Polres Bangkalan. "Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026). Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta bahwa tindakan tak senonoh tersebut dilakukan di dalam lingkungan madrasah. Yang lebih memprihatinkan, aksi bejat itu terjadi saat jam pelajaran sedang berlangsung. “Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ungkapnya. Imbauan untuk Korban Lain Menanggapi kemungkinan adanya korban lain, polisi membuka diri seluas-luasnya. Masyarakat di sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku diminta untuk tidak ragu melapor. "Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Proses hukum pun akan berjalan transparan. Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan keberanian korban untuk bersuara.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar