PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung RI menegaskan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah, tersangka yang juga mantan pejabat hukum, tetap berjalan profesional dan akuntabel. Lembaga tersebut menyatakan akan menahan materi pokok perkara hingga persidangan demi menjaga strategi penyidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai respons atas tudingan kurang transparan di media sosial. Kehati-hatian Penyidik Menghadapi Ahli Hukum Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan dilakukan dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi. Ia mengakui bahwa subjek yang dihadapi penyidik bukanlah orang sembarangan, melainkan seseorang yang sangat paham akan seluk-beluk hukum dan prosedur peradilan. Oleh karena itu, setiap langkah penyidik diukur secara cermat untuk memastikan tidak ada celah yang bisa menggagalkan proses hukum ke depannya. “Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Harus kita hati-hati. Strategi penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Menurutnya, penundaan pengungkapan fakta utama ini bukan tanpa alasan. Justru, langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana besar penyidik untuk merangkai alat bukti secara utuh. Tujuannya sederhana: ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, seluruh konstruksi hukum yang dibangun sudah dalam kondisi paling kuat dan tidak mudah dipatahkan. Menepis Tudingan Kurang Transparan Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan dan perbincangan hangat di media sosial, banyak warganet yang berspekulasi bahwa Kejagung sedang tidak terbuka dalam menangani kasus ini. Tuduhan tersebut langsung ditanggapi dengan tegas oleh Anang. Ia memastikan bahwa persepsi itu keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Bukan kami tidak terbuka, seperti yang beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begitu ya. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” jelas Anang. Pernyataan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan yang disesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum. Jika seluruh materi perkara dipublikasikan lebih awal, justru akan memberi ruang bagi pihak lawan untuk menyusun strategi menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Hal inilah yang ingin dihindari oleh tim penyidik. Komitmen terhadap Asas Praduga Tak Bersalah Di tengah tekanan publik yang menginginkan kasus ini segera terang, Kejagung tetap berpegang pada prinsip fundamental dalam hukum acara pidana. Seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan saat ini masih menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka yang disandang Febrie Adriansyah tidak serta-merta menjadikannya bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung berkomitmen untuk terus bekerja secara independen dan akuntabel. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja maksimal. Kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Dengan menahan diri untuk tidak membocorkan detail penyidikan, Kejagung justru sedang menjaga agar proses persidangan nantinya berjalan fair dan adil bagi semua pihak. Publik pun diharapkan menunggu momen persidangan sebagai ajang pembuktian yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Indonesia Bawa Kearifan Lokal Subak hingga Sasi Lompa ke Forum BRICS sebagai Strategi Hadapi Krisis Iklim
NasDem Terima Audiensi Mahasiswa FISIP, Bahas Strategi Isi Kemerdekaan Lewat Aksi Nyata
HUT ke-81 RI di Jenewa: Ribuan WNI dan Diaspora Peringati Kemerdekaan, Sekaligus Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
KBRI Kairo Rayakan HUT ke-81 RI dengan Rangkaian Acara hingga Diplomasi Budaya di Luxor