PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pemerintah pusat telah memberikan kejelasan atas dua persoalan krusial yang selama ini membayangi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Dua hal yang dimaksud adalah dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran gaji serta kepastian skema alih status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu, yang pada tahap berikutnya diharapkan berujung pada pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini mengemuka setelah rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan kepala daerah digelar, Selasa (18/8/2026), dan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian karier.
Dalam keterangannya, Bima Arya mengungkapkan bahwa aspirasi dari para kepala daerah selama ini memang mengerucut pada dua titik utama. Pertama, bagaimana pemerintah pusat dapat membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tertekan oleh belanja pegawai. Kedua, bagaimana skema transisi status kepegawaian dapat diperjelas, mengingat selama ini banyak PPPK paruh waktu yang bekerja dengan status yang dinilai kurang memberikan jaminan kesejahteraan.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah yang disampaikan pada pemerintah pusat, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu menjadi ASN," ujar Bima dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Bima, rapat yang digelar pemerintah telah memberikan jawaban terhadap dua persoalan tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selanjutnya akan mengawal pelaksanaan hasil rapat di daerah.
Kemendagri Turun ke Daerah
Kejelasan yang dihasilkan dalam rapat tersebut tidak hanya berhenti sebagai wacana. Bima Arya menegaskan bahwa langkah konkret akan segera diambil. Pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh hasil kesepakatan dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan eksekusi di tingkat daerah. Selain melakukan sosialisasi, Kemendagri juga akan memastikan tidak ada lagi kebijakan rekrutmen staf baru yang dilakukan oleh kepala daerah di luar ketentuan yang telah disepakati.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ucapnya.
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan perencanaan kebutuhan pegawai mereka. Penataan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dan formasi, sekaligus memberikan kejelasan jenjang karier bagi para PPPK yang selama ini mengabdi. Para pegawai pun diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik tanpa dibayangi ketidakpastian status kepegawaian.
Artikel Terkait
Indonesia Bawa Kearifan Lokal Subak hingga Sasi Lompa ke Forum BRICS sebagai Strategi Hadapi Krisis Iklim
NasDem Terima Audiensi Mahasiswa FISIP, Bahas Strategi Isi Kemerdekaan Lewat Aksi Nyata
HUT ke-81 RI di Jenewa: Ribuan WNI dan Diaspora Peringati Kemerdekaan, Sekaligus Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
KBRI Kairo Rayakan HUT ke-81 RI dengan Rangkaian Acara hingga Diplomasi Budaya di Luxor