Jakarta - PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebiasaan kepala daerah yang kerap mengangkat tim suksesnya menjadi tenaga honorer di pemerintahan daerah. Hal ini disampaikannya sebagai respons atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah (pemda) menambah staf baru. Menurutnya, praktik tersebut selama ini menjadi sumber masalah karena tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menjadi beban fiskal bagi daerah di kemudian hari.
Pernyataan itu disampaikan Bahtra di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Ia menilai arahan Kemendagri tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menertibkan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemda. Tanpa regulasi yang ketat, ia khawatir kebiasaan lama akan terus berulang dan memberatkan keuangan daerah.
Kebiasaan Kepala Daerah yang Jadi Sorotan
Bahtra mengamati pola yang hampir seragam terjadi di banyak daerah pasca-pilkada. Para kepala daerah yang baru terpilih, kata dia, umumnya merasa perlu "membalas budi" kepada tim sukses yang telah bekerja keras memenangkan mereka. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan orang-orang tersebut di posisi honorer atau diperbantukan di pemda.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda. Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujarnya kepada wartawan.
Fenomena ini, lanjut dia, bukan sekadar soal administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, ini menyangkut disiplin fiskal dan profesionalitas birokrasi. Jika dibiarkan, jumlah honorer akan terus menumpuk tanpa kendali, sementara anggaran daerah habis untuk membayar gaji mereka yang belum tentu memiliki kompetensi memadai.
Instruksi Kemendagri dan Beban Fiskal
Bahtra menegaskan bahwa instruksi Kemendagri untuk menghentikan rekrutmen staf baru adalah jalan keluar yang logis. Ia mendukung penuh langkah tersebut karena bertujuan melindungi kesehatan keuangan daerah dalam jangka panjang.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," sebutnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya pembatasan yang tegas, setiap pergantian kepemimpinan akan selalu diikuti oleh gelombang baru pengangkatan honorer. Siklus ini, menurutnya, akan menjadi bom waktu bagi APBD jika tidak segera diakhiri.
Harapan Kepala Daerah dan Kepastian PPPK
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa ada dua hal utama yang selalu menjadi harapan para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Kedua hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kepegawaian dan anggaran.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, di gedung DPR, Selasa (18/8).
Bima menjelaskan, rapat koordinasi tersebut akhirnya memberikan jawaban yang jelas atas dua persoalan itu. Ia mewanti-wanti para kepala daerah untuk mematuhi kesepakatan yang telah diambil, terutama terkait larangan merekrut staf baru.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
Artikel Terkait
DJP dan Polda Metro Jaya Bekuk 16 Tersangka Sindikat Meterai Ilegal, Negara Rugi Hingga Rp1 Triliun
NasDem Dorong Revisi UU TPPO dan Luncurkan Rumah Migran untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Pemerintah Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Percepat Pemulihan Kerugian Negara
Golkar Rotasi Alat Kelengkapan Dewan DPR RI, Ade Ginandjar: Strategi untuk Optimalkan Kinerja Fraksi