Polda Gorontalo Gunakan 3 Alat Deteksi untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalul Lintas, Salah Satunya Tes Kebisingan Knalpot

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 21:20 WIB
Polda Gorontalo Gunakan 3 Alat Deteksi untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalul Lintas, Salah Satunya Tes Kebisingan Knalpot

Cara penggunaan alat Deteksi Pengukur Kebisingan cukup dengan mendekatkan alat pada kendaraan bermotor yang hidup kurang lebih satu meter.

Dari situ nanti akan diketahui level suara knalpotnya dalam satuan decibels (dB).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, tingkat kebisingan motor 80cc – 175cc adalah maksimal bising 80 dB dan diatas 175cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan Alat tes alkohol terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel.

Cara penggunaan mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Untuk Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut.

"Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor," ungkap Mariochristy.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hulondalo.id

Halaman:

Komentar