Kriminalisasi Narasumber, Wartawan Akan Unjuk Rasa ke Mapolres Pandeglang

- Minggu, 07 Januari 2024 | 16:01 WIB
Kriminalisasi Narasumber, Wartawan Akan Unjuk Rasa ke Mapolres Pandeglang

paradapos.com, - Buntut adanya proses kriminalisasi terhadap salah seorang narasumber media massa di wilayah hukum Pandeglang, wartawan di Kabupaten Pandeglang akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Pandeglang. 

H. Agus Sandadirja, Penasehat PWI Banten, yang juga pemegang Kartu Pers Utama atau Kartu Pers Number One (PCNO) di Indonesia ini, mengaku kaget, ketika mendengar ada narasumber jurnalis yang dikasuskan, karena memberi keterangan sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Ketua DPRD Berharap ada Investor yang Mau Bangun Mal di Pandeglang

“Ini menjadi Preseden Buruk, atau awal sejarah kelam kedepannya bagi dunia jurnalistik. Dimana sebuah prodak jurnalis, menjadi perkara hukum, yang juga diproses di lembaga hukum pidana. Padahal jelas, narasumber dari prodak jurnalis, hanya bisa dipersoalkan ke Dewan Pers, sebagai bagian dari sengketa pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No 40,” tegas H. Agus. 

Dikatakannya juga, bila ini terjadi dan dibiarkan terus berproses, sementara apa yang menjadi informasi dari narasumber tersebut adalah fakta, namun narasumber tetap di jatuhi hukuman. Maka dipastikan keterbukaan informasi publik akan semakin sulit terwujud.

Baca Juga: Gelar Konsolidasi di Pandeglang, Sekjen Gerindra Pede Prabowo-Gibran Raih 65 Persen Suara di Banten

“Yang paling dikhawatirkan, yakni terbunuhnya kebebasan bersuara dari para narasumber berita, karena adanya rasa takut di pidanakan. Harusnya, sesuai UU Pers No 40, sengketa pemberitaan, atau sumber yang merasa tidak suka dengan pemberitaan itu, silakan ajukan Hak Jawab, atau layangkan pengaduan ke Dewan Pers, bila itu bermasalah dan kabar bohong, maka Dewan Pers akan menyerahkannya je ranah hukum pidana. Bukan lantas diproses terlebih dahulu oleh aparat hukum,” ungkapnya.

Halaman:

Komentar