Kriminalisasi Narasumber, Wartawan Akan Unjuk Rasa ke Mapolres Pandeglang

- Minggu, 07 Januari 2024 | 16:01 WIB
Kriminalisasi Narasumber, Wartawan Akan Unjuk Rasa ke Mapolres Pandeglang

Senada, Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Pandeglang, Dendi Sudrajat, juga menegaskan, penyidik kepolisian harus memiliki integritas dan harus memahami secara fasih aturan yang ada, serta tidak asal melakukan pemanggilan, maupun memproses setiap kali adanya pengaduan.

Baca Juga: Salma Salsabil Tampil Memukau di Acara Debat Capres 2024, Bawakan Lagu 'Masih Ada'

“Enggak bisa seenaknya. Dengan alasan karena laporan warga terus ditindaklanjuti begitu? Ini kan berkaitan dengan produk jurnalistik. Harusnya aparat kepolisian juga bisa memberi edukasi pada pelapor, bila apa yang dilaporkannya tersebut, merupakan aduan terhadap prodak jurnalis, yang ranahnya ada di Dewan Pers,” tegas Dendi.

Maka dari itu, Korwil IJTI Pandeglang ini menduga, adanya main mata antara oknum kepolisian yang ada di Polsek Labuan, dengan sumber berita yang membuat pengaduan, atau yang merasa tidak suka atas terbitnya pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pileg, Yanti Yuliana Caleg PKS Rajin Belusukan

“Kalau benar penyidik itu tidak faham aturan, masih mending. Yang saya khawatirkan, justru karena adanya oknum yang main mata dengan pihak yang diberitakan tersebut,” tambahnya.

Sementara Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Agus Jamaludin menilai, ketidak paham penyidik Polsek Labuan merupakan bukti lemahnya pemahaman atas aturan hukum. Karena, UU Pers merupakan Lex Specialis.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id

Halaman:

Komentar