Dishub Surabaya menerapkan pembagian hasil bagi retribusi parkir TJU menggunakan QRIS sebesar 60-40 persen.
Dari 40 persen tersebut, 5 persen diberikan kepada kepala pelataran (katar) dan 35 persen untuk Jukir.
Sementara itu, 60 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Surabaya.
Jeane Mariane Taroreh menjelaskan bahwa pembagian hasil 35 persen kepada Jukir telah mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 20 persen.
Namun, beberapa Jukir menolak pembayaran menggunakan QRIS karena mereka menganggap bahwa pembagian hasil 35 persen kurang.
Mereka berpendapat bahwa dengan menerima 35 ribu rupiah dari pendapatan harian sebesar 100 ribu rupiah tidak cukup untuk membeli beras. J
eane Mariane Taroreh mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya sudah terdaftar di Dishub.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergijakarta.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA