paradapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten merincikan pelanggaran 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) di Banten.
Puluhan ribu APK itu ditemukan oleh Bawaslu Banten. Puluhan ribu APK tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bawaslu juga melakukan penertiban untuk mengurangi APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK yang paling banyak dilanggar sebanyak 42.588 berada di Kota Tangsel sebanyak 10.238, disusul Kabupaten Serang sebanyak 7.709 dan Pandeglang sebanyak 7.900.
Selain itu, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263 jiwa, Kabupaten Lebak 7.202 jiwa, Kota Cilegon 2.634 jiwa, Kota Tangerang 5.472 jiwa, dan Kota Serang 1.879 jiwa.
"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," kata Ali Faisal, Rabu 10 Januari 2024.
Ali mengaku miris meski sudah berkampanye, masih ada yang menyabotase kampanyenya dengan memakukan APK-nya di pohon.
"Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku," sambungnya.
Menurut Ali Faisal, ini bukan kali pertama Bawaslu melakukan penertiban APK.
Baca Juga: Debat Capres, Ketua TPD Ganjar-Mahfud Banten: Ganjar Paling Menguasai Materi
Namun APK terus berkembang biak karena peserta pemilu masih membandel.
"Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi," tutupnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: proserang.com
Artikel Terkait
DEN Serukan Ketenangan, Stok BBM Nasional Masih Aman di Atas 20 Hari
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Pelatih Kritik Performa Timnas Hoki Meski Menang Dramatis Atas Hong Kong
Kemenekraf Buka Kanal Pengaduan dan Informasi untuk Pelaku Ekonomi Kreatif