paradapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten merincikan pelanggaran 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) di Banten.
Puluhan ribu APK itu ditemukan oleh Bawaslu Banten. Puluhan ribu APK tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bawaslu juga melakukan penertiban untuk mengurangi APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK yang paling banyak dilanggar sebanyak 42.588 berada di Kota Tangsel sebanyak 10.238, disusul Kabupaten Serang sebanyak 7.709 dan Pandeglang sebanyak 7.900.
Selain itu, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263 jiwa, Kabupaten Lebak 7.202 jiwa, Kota Cilegon 2.634 jiwa, Kota Tangerang 5.472 jiwa, dan Kota Serang 1.879 jiwa.
"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," kata Ali Faisal, Rabu 10 Januari 2024.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA