Baca Juga: MUI Ungkap Pentingnya Indonesia Punya UU Anti-Islamphobia
Menurut Ivan, aktivitas masyarakat Indonesia yang bermain judi online tergolong masif. Bahlan angka pperputaran uangnya jika diakumulasi di tahun 2022 dan 2023 bisa mencapai Rp500 triliun lebih.
"Jadi kalau kita total temuan-temuan judi online pada tahun 2023 dengan temuan judi online pada tahun sebelumnya angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah masyarakat kita," terangnya.
Berdasarkan hasil analisis, PPATK menjelaskan telah melakukan pembrlokiran terhadap ribuan rekening yang diduga menjadi tujuan transaksi judi online. Adapun total saldo mencapai Rp167,6 miliar.
"Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3.935 rekening dengan saldo Rp167,6 miliar," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Subsidi BBM & Listrik Pakai Face Recognition, Ini Tujuan dan Dampaknya
TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Pesan Nova Arianto untuk Timnas U-17: Kunci Sukses di Piala Dunia 2025
Menteri Keuangan Bantah Isu IKN Jadi Kota Hantu: Proyek Tetap Jalan