Namun tak disangka, bukannya menyelesaikan masalah PLN malah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa wanita tersebut harus membayar Rp11.044.512.
Dilansir dari akun instagram sang pengacara Cak Sholeh, ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Karena hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PLN.
Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Rajab Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
“Tiang itu ditancapkan bertahun-tahun tidak bayar sewa, tapi kok minta 11 juta itu hitungannya darimana.”ucap cak sholeh dalam videonya.
“Seharusnya itu menjadi resikonya karena menancapkan tiang di lahan milik orang lain, jadi kalau pemilik tanah ingin menggunakan lahannya maka pemindahan menjadi tanggung jawab PLN. Ungkap Cak Sholeh.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA