HARIAN MERAPI - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia dari Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, sebagai respons atas berita yang beredar di media massa, yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik.
"PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Dewi Cynthia, dalam pres rilisnya, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan Dewi, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN. Melainkan merupakan usulan dari GSS, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS.
Baca Juga: Enam keutamaan Shalat dalam Islam, di antaranya sebagai tiang agama
Keputusan itu telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS. Pembelian itu sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
"Pembelian itu juga dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," tegas Dewi.
Keputusan Dewan Direksi melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.
Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA