Baca Juga: 110 Seniman ikut pameran Kaligrafi Batik dan Kaligrafi Kontemporer di Leman Art House, Kalasan, Sleman
"Aset Hotel Top Malioboro telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90% pemegang saham PT GMS termasuk Pelapor AJ," katanya.
PT GMS, melalui Dewi, juga membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian, bahwa pembelian itu dilakukan di bawah harga pasar. Sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan.
Sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.
"Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro," jelasnya.
Baca Juga: PSS Sleman Tambah Pelatih Demi Keluar Krisis di BRI Liga 1
Menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar cek/bilyet giro yang tidak dapat dicairkan sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut Dewi, pembayaran itu dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.
"PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SKN, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar," tandasnya.
Dewi menambahkan pihaknya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif. Sehingga berusaha untuk mempengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan.
Baca Juga: PSIM Jogja Waspadai Eks Winger PSS Sleman Saat Bertemu pada Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2 Besok Sore
"Faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SKN telah menunjukkan kemajuan yang positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan pemegang saham," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti terhadap setiap perbuatan melawan hukum, termasuk penyebaran informasi atau berita bohong.
Pihaknya meminta AJ untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf atas penyebaran informasi dan berita bohong dalam waktu 2x24 jam, atau menghadapi tindakan hukum.
"Langkah ini kami ambil sebagai upaya perlindungan reputasi dan nama baik perusahaan dan pengurusnya," pungkas Dewi.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA