Kenaikan tarif pajak tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dewan pada bulan Nopember tahun 2023 lalu.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan wajib retribusi maupun obyek pajak dan obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati seperti tercantum dalam Pasal 118 perda PDRD.
Pasal 119 Perda PDRD dijelaskan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena Bencana Alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak.
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024