Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Kasus

- Jumat, 09 Januari 2026 | 04:50 WIB
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Kasus
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu

PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diajukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai respons atas tudingan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI.

Dasar Pelaporan dan Identitas Terlapor

Roy Suryo, yang didampingi sejumlah kolega, melaporkan ketujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Selasa, 6 Januari 2026. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Bantahan Tudingan Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Roy Suryo geram dan membantah keras semua tudingan yang diarahkan padanya. Ia menyatakan bahwa tudingan ijazah S1 dan S2-nya palsu adalah tidak berdasar dan dapat diverifikasi secara terbuka. Untuk menguatkan bantahannya, Roy menunjukkan dokumen akademik lengkap dari jenjang sarjana hingga doktoral.

Selain isu ijazah, klaster tudingan kedua yang dibantah adalah keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang di era Presiden SBY. Roy menegaskan isu tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya.

Proses Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik. Ia membandingkan kecepatan penanganan laporan ini dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi. Khozinudin berharap aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan polisi (LP).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan penyidik terhadap dasar hukum penetapan tersangka kliennya.

Perkembangan Terkini Pemeriksaan

Sangadji mengungkapkan bahwa hingga kini, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan dari pihak Roy Suryo cs belum terjadwal. Ia juga menyebut lima tersangka dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, belum dipanggil atau diperiksa.

Pihak kuasa hukum menampik narasi bahwa Roy Suryo sengaja memperlambat proses hukum. Mereka justru menagih jadwal pemeriksaan dan menginginkan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar