Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu
PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diajukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai respons atas tudingan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI.
Dasar Pelaporan dan Identitas Terlapor
Roy Suryo, yang didampingi sejumlah kolega, melaporkan ketujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Selasa, 6 Januari 2026. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Bantahan Tudingan Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang
Roy Suryo geram dan membantah keras semua tudingan yang diarahkan padanya. Ia menyatakan bahwa tudingan ijazah S1 dan S2-nya palsu adalah tidak berdasar dan dapat diverifikasi secara terbuka. Untuk menguatkan bantahannya, Roy menunjukkan dokumen akademik lengkap dari jenjang sarjana hingga doktoral.
Selain isu ijazah, klaster tudingan kedua yang dibantah adalah keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang di era Presiden SBY. Roy menegaskan isu tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya.
Proses Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik. Ia membandingkan kecepatan penanganan laporan ini dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi. Khozinudin berharap aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan polisi (LP).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan penyidik terhadap dasar hukum penetapan tersangka kliennya.
Perkembangan Terkini Pemeriksaan
Sangadji mengungkapkan bahwa hingga kini, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan dari pihak Roy Suryo cs belum terjadwal. Ia juga menyebut lima tersangka dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, belum dipanggil atau diperiksa.
Pihak kuasa hukum menampik narasi bahwa Roy Suryo sengaja memperlambat proses hukum. Mereka justru menagih jadwal pemeriksaan dan menginginkan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan