Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. selanjutnya pasal 144 ayat (1) jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk jenis obat keras/bebas terbatas dalam pasal 435 dan/atau 436 pada ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dari tangan tersangka NS, diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening netto 14 gram, 1 Handphone merek OPPO A71, dan 1 buah lakban.
"itu yang terdapat dalam kamar kosan yang di huni tersangka, di Desa Balong Kecamatan Sindangagung, barang tetsebut dibungkus lakban warna Coklat disimpan diatas Rak piring. Menurut tersangka Narkotika jenis Sabu itu adalah miknya yang didapat dari salah seorang berinicial R warga Cirebon, dan untuk R masih dalam penyelidikan," terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Satresnakoba AKP Udiyanto serta Kadie Humas AKP Mugiono,kemarin ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inilahnews.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024