Status tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus,
kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, kamis 18 Januari 2024.
Kemudia, dari kedua tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu,
botol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci 'L', speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.
Sedangkan untuk barang bukti tersebut diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka, ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarmerdeka.id
Artikel Terkait
Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Masuk KIHT, Dapat Tarif Cukai Khusus 2025
Banjir Jati Padang Jaksel: Petugas Kesulatan Atasi Genangan Akibat Hujan Terus
Kopi Termahal di Dunia Rp16 Juta per Cangkir Ada di Dubai, Pecahkan Rekor!
Prabowo Perintahkan KAI Tambah Gerbong & Tingkatkan Kenyamanan Penumpang