Budi menjelaskan, sebagai ASN harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas sebagai pelayan publik, dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
"Netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” jelasnya.
“Bukan berarti bersikap antipati, sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya
Camat Kecamatan Cibadak, Yusup Atori membenarkan penandatanganan ikrar netralitas dan fakta integritas ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Iya, ya sesuai peraturan karena ASN itu harus netral, dan saya rasa baik dan untuk kebaikan semua pihak," katanya, Sabtu (16/12/2023).
Artikel asli: banten.akurat.co
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA