Budi menjelaskan, sebagai ASN harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas sebagai pelayan publik, dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
"Netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” jelasnya.
“Bukan berarti bersikap antipati, sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya
Camat Kecamatan Cibadak, Yusup Atori membenarkan penandatanganan ikrar netralitas dan fakta integritas ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Iya, ya sesuai peraturan karena ASN itu harus netral, dan saya rasa baik dan untuk kebaikan semua pihak," katanya, Sabtu (16/12/2023).
Artikel asli: banten.akurat.co
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024