paradapos.com - Sejak Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Guru diminta untuk mengunggah dokumen sebagai tindakan konkrit dan menyiapkan bukti dukung dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja.
Dokumen tersebut berupa dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian integral dari kegiatan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: 5 Sertifikat Pelatihan yang Diakui PMM untuk Bukti Dukung Kinerja Guru dalam Pengembangan Kompetensi
Sertifikat pelatihan menjadi salah satu dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi yang juga harus diunggah oleh guru pada aplikasi PMM.
Sertifikat pelatihan guru ini harus didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.
Pelatihan mandiri pada PMM adalah salah satu latihan yang bisa dimanfaatkan oleh guru untuk mendapatkan sertifikat pelatihan pengembangan kompetensi.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA