Berita ini juga memberikan insight tentang syarat dan biaya menjadi Warga Negara Singapura. Proses tersebut melibatkan sejumlah langkah, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya.
Biaya pengurusan pindah menjadi WN Singapura tergolong murah
Melansir situs resmi Kemenkumham, biaya untuk pengajuan WN dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) sekitar S$100 atau sekitar Rp1.130.000, tanpa jaminan pengembalian.
Selanjutnya, ada biaya tambahan sekitar S$70 jika permohonan disetujui. Biaya naturalisasi menjadi WNI di Indonesia juga disebutkan dalam berita ini. Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan WNA berkisar Rp50.000.000.
Ada juga biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur sekitar Rp15.000.000. Biaya tersebut menyoroti perbedaan biaya antara menjadi Warga Negara Singapura dan Warga Negara Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melintas.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA