paradapos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sesuai UU Pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh kampanye dan memihak.
Aturan mainnya diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Jika Jokowi akan melaksanakan kampanye maka harus mengajukan izin cuti ke Presiden RI, seperti halnya para menteri dan pejabat publik lainnya yang menjadi peserta Pemilu.
Lalu bagaimana jika Presiden RI masih dijabat Jokowi seperti sekarang ini?
Hasyim Asy'ari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme izin cuti Jokowi jika kampanye.
Namun yang pasti izin kampanye bagi pejabat publik adalah kepada Presiden.
Jika aturannya demikian maka Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri?
Baca Juga: KPU Gelar Debat Kelima Pilpres 2024 , Hasyim Asya'ari Pastikan Formatnya Sama Tidak Berubah
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024