IDN Citizen - Pemerintah pusat telah sahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk terus memperjuangkan kebersihan ruang digital Indonesia.
Irna Narulita, Bupati Pandeglang, menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga kebersihan, kesehatan, etika, produktivitas, dan keadilan dalam ruang digital Indonesia.
Baca Juga: Guru Honorer SD di Kabupaten Bima Dipecat via WhatsApp, Ini Alasanya!
Hal ini diungkapkan saat dirinya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) politik hukum dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik di Pendopo Pandeglang pada Kamis (25/24).
Bupati Irna menjelaskan bahwa layanan yang dapat diselenggarakan melalui sertifikasi elektronik mencakup tanda tangan elektronik, segel elektronik.
Bahkan penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, reservasi tanda tangan elektronik, dan segel elektronik identitas digital atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA