Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Mujahidin Kembalikan Barang Curiannya karena Isinya Kosong
"Dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2024 oleh pemerintah pusat, diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna menciptakan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam memanfaatkan ruang digital Indonesia," tambahnya.
Raden Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR-RI, yang menjadi pembicara utama pada acara FGD.
Menurutnya perubahan UU ITE didasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
Baca Juga: Guru Agama ASN di Bengkulu Utara Diduga Cabuli 24 Siswi, Pelaku Terancam Pasal Perlindungan Anak
"Perubahan ini bertujuan memenuhi tuntutan yang adil, sejalan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, untuk mencapai keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum," ujarnya.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, akademisi Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Riswanda, Anggota Komisi I DPR-RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, dan peserta FGD yang terdiri dari para mantan kepala desa se Pandeglang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA