Rincian Harta Kekayaan AKBP Albert Zai, Kapolres Bitung, dan Tanggung Jawab Organisasi Polri

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:20 WIB
Rincian Harta Kekayaan AKBP Albert Zai, Kapolres Bitung, dan Tanggung Jawab Organisasi Polri

Perpindahan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam upaya optimalisasi pelayanan dan tugas kepolisian.

Namun, dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri, ada kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaporkan harta kekayaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN, yang mewajibkan setiap Aparatur Negara, termasuk anggota Polri, untuk melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Rahasia Keberuntungan Shio untuk Setahun ke Depan: Inilah Empat Shio yang Diperkirakan Akan Menikmati Kesuksesan

AKBP Albert Zai telah mematuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaannya. Informasi terkait harta kekayaan ini dapat diakses melalui laman resmi LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) di https://elhkpn.kpk.go.id/.

Pada laporan terakhirnya, yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2022, AKBP Albert Zai masih menjabat sebagai Kasubdit 1 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat.

Dalam laporan tersebut, terungkap rincian harta kekayaannya, yang mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, serta informasi terkait hutang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kobaran.com

Halaman:

Komentar