Perpindahan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam upaya optimalisasi pelayanan dan tugas kepolisian.
Namun, dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri, ada kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaporkan harta kekayaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN, yang mewajibkan setiap Aparatur Negara, termasuk anggota Polri, untuk melaporkan harta kekayaannya.
AKBP Albert Zai telah mematuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaannya. Informasi terkait harta kekayaan ini dapat diakses melalui laman resmi LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) di https://elhkpn.kpk.go.id/.
Pada laporan terakhirnya, yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2022, AKBP Albert Zai masih menjabat sebagai Kasubdit 1 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, terungkap rincian harta kekayaannya, yang mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, serta informasi terkait hutang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kobaran.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Puan Maharani Tegur OTT KPK ke Gubernur Riau: Pejabat Diminta Mawas Diri
PWI Luncurkan 4 Penghargaan Jurnalistik, Total Hadiah Rp500 Juta untuk HPN 2026
Aramco Cetak Laba Rp467 Triliun di Kuartal III 2025, Tembus Ekspektasi Pasar
Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhiri Konflik 23 Tahun, Begini Kesepakatan Mereka