KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, Ini Penjelasan dan Kontroversinya
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi. Dokumen itu digunakan untuk pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005. Langkah ini menuai sorotan dalam sidang KIP. Pemusnahan diklaim sesuai aturan retensi arsip yang berlaku. Namun hal ini memicu perdebatan hukum yang serius.
Pejabat PPID KPU Surakarta hadir sebagai termohon dalam sidang tersebut. Sidang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat. Organisasi Bonjowi atau Bongkar Ijazah Jokowi bertindak sebagai pemohon. Mereka mempermasalahkan keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.
Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan arsip tersebut. Dia menanyakan nomor agenda masuk ijazah ke KPU. Namun perwakilan KPU menyatakan dokumen itu sudah dimusnahkan. Alasannya adalah masa retensi penyimpanan telah berakhir.
KPU Surakarta bersikukuh tindakannya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur Jadwal Retensi Arsip untuk semua level KPU. Masa simpan arsip dinyatakan hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Setelah itu dokumen wajib untuk dimusnahkan.
Majelis hakim kemudian menyatakan kekagetan atas penjelasan ini. Paulyn menegaskan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 harus jadi acuan. UU tersebut menetapkan masa simpan arsip minimal lima tahun. Terdapat perbedaan signifikan antara PKPU dan UU.
Paulyn menekankan bahwa arsip pemilu adalah dokumen negara. Dokumen yang berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Dia menyatakan kebingungan atas masa simpan satu tahun. Menurutnya tidak ada arsip negara yang diretensi di bawah lima tahun.
Perwakilan KPU Surakarta tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan kepatuhan pada PKPU sebagai aturan internal. Dokumen Jokowi dikategorikan sebagai arsip tidak tetap. Status ini yang menjadi alasan utama pemusnahan dilakukan.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Gadjah Mada. Kehadiran UGM terkait dengan verifikasi ijazah yang dipermasalahkan. KPU RI juga hadir sebagai pihak terkait dalam proses persidangan. Sidang berusaha mengungkap status keaslian dokumen Jokowi.
Kontroversi ini menyoroti tumpang tindih regulasi kearsipan. Di satu sisi KPU memiliki aturan internal sendiri. Di sisi lain UU Kearsipan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Konflik regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemusnahan arsip menimbulkan pertanyaan tentang transparansi. Publik kesulitan melacak dokumen kandidat jika arsip dimusnahkan. Hal ini berpotensi menghambat proses pengawasan pemilu. Akuntabilitas penyelenggara pemilu pun dipertanyakan.
Kasus ini menjadi preseden bagi pengelolaan arsip pilkada ke depan. Perlu harmonisasi antara UU Kearsipan dan aturan KPU. Masa retensi harus mempertimbangkan nilai guna dan potensi sengketa. Dokumen kandidat pemimpin daerah seharusnya disimpan lebih lama.
Bonjowi sebagai pemohon kemungkinan akan terus mendesak investigasi. Mereka meminta kejelasan tentang proses verifikasi dokumen calon. Sengketa ini bisa berimbas pada kredibilitas proses rekrutmen politik. Isu ini menarik perhatian luas mengingat posisi Jokowi.
Dokumen pendaftaran pilkada merupakan bukti administratif penting. Keabsahannya menentukan kelayakan seseorang mencalonkan diri. Pemusnahan membuat proses klarifikasi menjadi lebih sulit. Verifikasi ulang secara independen hampir mustahil dilakukan.
KIP sebagai mediator sengketa informasi publik memegang peran kunci. Keputusan majelis hakim akan menentukan interpretasi hukum yang berlaku. Apakah aturan KPU bisa mengesampingkan UU Kearsipan. Hasil sidang ini dinantikan banyak pihak.
Kasus ini mengingatkan pentingnya reformasi sistem kearsipan pemilu. Digitalisasi arsip bisa menjadi solusi untuk preservasi jangka panjang. Dengan begitu akses informasi dan keamanan dokumen tetap terjaga. Transparansi dan akuntabilitas pemilu pun dapat ditingkatkan.
KPU Surakarta, KPU RI, UGM, Bonjowi, sengketa ijazah Jokowi, dokumen calon Wali Kota Solo, arsip pemilu, PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Jadwal Retensi Arsip, UU Kearsipan, Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, PPID, pemusnahan arsip, transparansi pemilu, verifikasi dokumen, administrasi pilkada, hukum kearsipan, kontroversi Jokowi, akses informasi publik
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK: Dukungan Jokowi Soal UU Lama Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Menteri Purbaya Pikat Warganet dengan Gaya Nyentrik di Wisuda UI
MAKI Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Kontradiktif
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama