HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (29/1/2024), mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, lanjutnya, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Baca Juga: Sebanyak 16 pendaki Gunung Pangrango tersesat, ditemukan di saung kebun milik warga
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Baca Juga: Kabar gembira, pemerintah akan kucurkan BLT Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta KPM
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024