“Yang kedua, awalnya gue dilaporin undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan ujaran kebencian SARA,” ucapnya.
Namun laporan soal UU ITE itu dikabarkan telah dihapus dan kemudian ia dijerat dengan pasal KUHP tahun 1946.
Jurnalis senior itu dituduh telah melakukan penyebaran berita bohong. Padahal apa yang ia sampaikan sama persis dengan media online yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Pasang Badan Bela Aiman Witjaksono
“Sekarang dijeratnya pasal KUHP tahun 1946 (yang isinya) penyebaran berita bohong,” kata Aiman.
“Padahal apa yang gue sampaikan itu juga persis sama apa yang disampaikan dan bahkan lebih detail oleh Media Indonesia tanggal 10, 11, dan 18 November 2023, oleh podcast Tempo yang judulnya bocor alus itu 2 Desember 2023, yang kedua oleh majalah Tempo 4 Desember 2023,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024