paradapos.com, JEMBER - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan September 2023, viral kasus oknum penyidik polisi yang melakukan pemalsuan tanda tangan serta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sebuah kasus KDRT di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus tersebut, hingga saat ini masih berlanjut dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Pelapor atas nama Esther Lyndiawati (47) asal Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kembali datang ke Mapolres Jember dengan ditemani Kuasa Hukumnya, untuk meminta kepastian lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang menimpa dirinya itu.
“Kita datang kesini untuk memastikan, kasus ini benar-benar ditangani atau tidak. Sampai adanya Labfor keluar, kenapa sampai hari ini belum selesai, sudah terlalu lama juga kami menunggu,” jelasnya pada wartawan, Rabu (31/01/2024) sore.
Esther mengatakan, saat ini, anaknya yang terlibat kasus KDRT dan masih mendekam di dalam tahanan, sudah hampir keluar. Namun, kasus pemalsuan tandatangan dan BAP yang dilakukan oleh oknum penyidik, hingga kini belum juga usai.
“Kenapa saya menekan untuk segera diselesaikan, ya karena kita ingin, kasus ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk para penyidik lain di Jember maupun seluruh Indonesia, agar tidak melakukan perbuatan serupa,” bebernya.
Sementara itu, Muhammad yang merupakan Kuasa Hukum Esther juga mengatakan hal yang senada dengan kliennya tersebut.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA