2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,
Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
3. Pemilih yang terdampak bencana, dan
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi
Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024