2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,
Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
3. Pemilih yang terdampak bencana, dan
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi
Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto
Abdul Wahid Ditangkap KPK: Profil dan Rincian Kekayaan Rp4,8 Miliar
Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Film Horor Indonesia yang Ditonton 11 Juta Penonton
Ambruknya SMKN 1 Gunung Putri, 42 Siswa Korban & 5 Dirawat Pasca Hujan Deras