paradapos.com - Insiden pertumpahan darah antara Hasan Tanjung dan Mat Tanjar di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, disebut-sebut sebagai carok.
Namun, pengamat budaya Madura, Iskandar Dzulkarnain, mengklarifikasi bahwa pertarungan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat carok sesungguhnya.
Menurut Iskandar Dzulkarnain, untuk dianggap sebagai carok, pertarungan harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, pertarungan harus berupa duel satu lawan satu, bukan keroyokan.
Kedua, pertarungan harus disepakati oleh kedua belah pihak dan keluarga mereka.
Iskandar juga memberikan contoh kasus perebutan istri, di mana persiapan dan kesepakatan dari kedua pihak sangat diperlukan.
Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Belanja Lebih Hemat dengan Kode Voucher Shopee Februari 2024
Dalam kasus pertarungan Hasan Tanjung vs Mat Tanjar, Iskandar Dzulkarnain menyebut bahwa pertarungan tersebut bukanlah carok sesungguhnya.
Hal ini karena terjadi keroyokan dan tidak memenuhi syarat duel satu lawan satu.
Analisisnya mengungkapkan bahwa situasi di Desa Bumi Anyar tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya terjadi dalam carok.
Baca Juga: 3 Shio Disambar Angin Sial dan Apes Hingga Sore Hari pada 4 februari 2024
Iskandar Dzulkarnain juga memberikan tanggapannya terkait kemungkinan terjadinya carok susulan.
Menurutnya, carok susulan hanya mungkin terjadi jika pihak yang benar dalam kasus ini kalah.
Balas dendam dapat terjadi jika pihak yang benar tewas dalam carok, dan kondisi wajahnya menghadap ke atas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Korlantas Survei Jalan Tol dan Arteri untuk Persiapan Operasi Ketupat 2026
BCA Syariah Catatkan Pertumbuhan Aset dan Laba Dua Digit di 2025
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen Rugikan Negara Triliunan
KBRI Warsawa Genjot Ekspor Kopi dan Cokelat Indonesia ke Pasar Polandia