PARADAPOS.COM - Pengakuan status nonhalal Warung Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah menggegerkan publik.
Pasalnya, setelah berdiri 52 tahun, Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan status nonhalal di seluruh gerai restoran pada Jumat 23 Mei 2025.
Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Bali, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Nomor 371, Denpasar, Bali.
Peneliti media dan politik Buni Yani mengatakan, rumah makan di Solo yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dengan menipu publik, menggunakan minyak babi untuk makanannya, harus dipidana.
"Yang dilakukannya adalah penipuan dan yang menjadi korban adalah umat Islam yang mengharamkan babi," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Buni Yani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah harus bersuara untuk mendesak pemilik rumah makan tersebut dipidana.
"Tapi sebetulnya kasus seperti ini bukanlah delik aduan, jadi polisi bisa langsung menangkap pelaku tanpa pengaduan dari masyarakat," kata Buni Yani.
Buni Yani menambahkan, perbuatan pemilik rumah makan ini adalah penistaan terhadap umat dan agama Islam bila betul dia mencantumkan label halal padahal memakai minyak babi untuk mengoreng ayamnya.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto sudah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran usai viral makanan tersebut mengandung bahan nonhalal. Penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi terlebih dahulu.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gadis Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Dijadikan Budak Seks
Gibran Absen di Pelantikan Menteri, Istana Buka Suara
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
VIRAL Lagi Momen Wapres Gibran Jawab Pertanyaan Perwira TNI, Publik Heran: Ditanya Apa Pun Jawabnya Minta Doa, Kami Malu Dengarnya!