PARADAPOS.COM - Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rp1 triliun. Niatan Syahganda tersebut sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Syahganda mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk pada Kamis, 21 Maret 2024. Selanjutnya Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi.
Gugatan tersebut mengenai dirinya, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang beberapa tahun lalu ditahan terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengaku sudah berkordinasi dengan Jumhur Hidayat.
“Yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Syahganda dan Jumhur pernah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara 2020 dan 2021 dengan menggunakan UU Tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut. “Putusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU tersebut tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda. “Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, saya pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya,” pungkasnya.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Persib Menang Tipis atas PSIM, Thom Haye Soroti Efektivitas Serangan Jelang Lawan Persija
Pemkot Jakbar Bangun Saluran 1.050 Meter di JORR W1 untuk Atasi Banjir, Target Rampung Empat Bulan
Menteri LH Apresiasi Program Green Policing Polda Riau, Akan Dijadikan Kebijakan Nasional
Keributan Debt Collector dan Ojol di Depok Berujung Mediasi, Polisi Ingatkan Larangan Penarikan Paksa