Aksi demo tersebut berujung ricuh, peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.15 WIB. Disaat mahasiswa dan masyarakat sudah masuk dan melewati pintu gerbang Polda Sumut, di dekat pintu gerbang yang telah terbuka. Sementara petugas kepolisian berbaris siap menahan massa.
Awalnya, Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza P Lubis berinstruksi melalui mobil pengeras suara. meminta massa aksi untuk mundur dan segera membubarkan diri. Reza menyebut bahwa massa tidak memiliki izin melakukan aksi.
“Kami minta segera membubarkan diri, karena tidak izin, kalian tidak memiliki izin unjuk rasa di Polda Sumut ini,” ucap Reza.
Perwira menengah itu juga menyampaikan bahwa prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian kepada Sorbatua Siallagan sudah tepat. Ia juga mengatakan, massa tidak mau diajak saat beraudiensi.
Alasan massa tidak mau beraudiensi dengan pihak Polda Sumut, karena pihak kepolisian meminta yang beraudiensi hanya perwakilan massa saja. Sementara massa aksi meminta Kapolda Sumut yang turun langsung menemui mereka.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA