Feri menyarankan kubu 01 dan 03 harus mengkonversi dugaan kecurangan TSM itu menjadi angka-angka. Hakim MK juga harus aktif untuk menghitung sendiri adanya selisih angka.
Menurut Feri, bila kecurangan TSM itu terbukti, permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilakukan. Sebab, prinsip penyelenggaran pemilu yang jujur dan adil tidak terpenuhi.
“PSU biasanya bisa dilakukan bila ada suara yang diragukan. Meski cuma satu suara yang bermasalah, PSU bisa dilakukan,” kata Feri.
Feri sadar semua kecurangan pemilu tak bisa diubah menjadi angka. Meski begitu, Feri menilai, lebih penting melihat tindakan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Bila penyelenggara pemilu tidak jujur dan adil, maka proses penyelengaraan pemilu harusnya tidak sah.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, seharusnya kubu 01 dan 03, tidak mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU, khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA