“Selanjutnya kami serahkan kepada rasa keadilan dan keinsyafan sanubari kenegarawanan yang ada dalam setiap dada dalam diri para hakim MK itu. Mereka pasti paham dan puya marwah serta kearifan untuk menjaga konstitusi dan keadilan bangsa,’’ tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Hamdan, masalah pengerahan aparat untuk mencukung calon tertenu, masalah pemberian bansos yang masif jelang pemilu, hingga politik uang meluas diberbagai daerah tersbut, bukan dalam kerangka gugatan THN AMIN yang kini diajukan.
“Jadi gugatan bukan karena TSM yang merupakan kewenangan Baswalu, tapi kami menggugat pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.”
‘’Ingat ada prinsip hukum konstitusi bahwa seorang presiden tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan pihak lain dengan cara melanggar hukum. Jadi presiden dilarang melakukan hal ini. Nah, pelanggaran hukum konstitusi itulah yang kami ajukan sebagai permohonan ke sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Hamdan menandaskan.
Sumber: kba
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA