Tiga selebgram yang tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV Cuan ini bernama Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, aksi penipuan ini berawal pada Februari 2023. Saat itu tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor.
Tawaran ini kemudian dikuatkan oleh tersangka lainnya yakni Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya, mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
“Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” kata Pitter seperti dikutip, Jumat (5/4/2024).
Dia mengatakan, para tersangka menawarkan korban sebuah investasi dengan keuntungan sebesar 15 persen per bulan dengan skema investasi selama tiga paling lama tiga bulan.
Selain itu, pelaku juga menawarkan skema investasi kedua dengan keuntungan tiga persen dalam waktu tujuh hari. Keuntungan juga akan bertambah tergantung nilai investasi dan jangka waktunya.
"Bila korban investasi 10 hari, akan mendapatkan keuntungan 6 persen. Skema keempat, apabila dana diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen. Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya. Korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.
Artikel Terkait
Iran Ancam Israel: Kekalahan Besar Menanti dalam Perang Mendatang, Ini Kata Menteri Luar Negeri
Rusia vs AS: Siapa yang Akan Uji Coba Nuklir Lebih Dulu?
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Cegah Banjir Jakarta-Jabar-Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor