Pitter mengungkapkan, dalam kasus ini Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi (LP). Sementara ada lima LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.
“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.
“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Iran Ancam Israel: Kekalahan Besar Menanti dalam Perang Mendatang, Ini Kata Menteri Luar Negeri
Rusia vs AS: Siapa yang Akan Uji Coba Nuklir Lebih Dulu?
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Cegah Banjir Jakarta-Jabar-Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor