Pitter mengungkapkan, dalam kasus ini Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi (LP). Sementara ada lima LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.
“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.
“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024