Hal ini diungkapkan oleh Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya ketika dicecar oleh Majelis Hakim Ketua Tipikor Rianto Adam Pontoh.
"Anaknya siapa (SYL)? Thita?" tanya hakim Rianto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (22/4/2024).
"Thita dan cucunya (SYL, Tenri)" jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Biasanya dalam biaya perawatan rutin, mencapai Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.
"Di dalam negeri bapak," jawab Gempur.
"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.
Hakim Rianto mengulik lebih dalam dari mana uang anggaran Kementan untuk skincare itu. Gempur mengungkapkan, anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
"Sumber dananya dari mana ? sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.
"Sama pak," jawab Gempur.
Artikel Terkait
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo
Mees Hilgers Cedera ACL: Kronologi, Dampak di FC Twente, dan Janji Pemulihan
3 Tempat Makan di Bandarlampung yang Wajib Dicoba: Legendaris & Kekinian
Timnas Indonesia U-17 Puasa Medsos, Kunci Fokus Hadapi Piala Dunia 2025