"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gempur
Anak dan Cucu SYL Disebut Nikmati Aliran Uang 'Haram' Korupsi Kementan
Di sidang sebelumnya, Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan, anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra turut menikmati aliran dana kasus Kementan. Mulai dari biaya perbaikan rumah, uang perawatan kecantikan, dan hingga pembelian onderdil mobil.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.
"Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Pada kasus ini, SYL bersama Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta didakwa oleh Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.
Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.
Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum
Korea Utara Tembakkan 10 Roket Saat Kunjungan Menhan AS Pete Hegseth ke DMZ
Strategi Pemerintah & AGTI Perkuat Daya Saing Industri Tekstil Indonesia di Pasar Global