"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi. namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto ketika Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hasto mengaku tak puas dengan putusan itu, oleh karenanya, PDIP akan berjuang melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP (Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum, Selasa (2/4/2024).
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024