Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," ucap Ridwan.
Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
Adapun 4 menteri yang hadir di persidangan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2," ujar Ridwan.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024