"Sudah mengajukan. Keputusannya masih belum. Tapi kita berharap itu didukung, kalau enggak, agak susah kita," ucapnya.
Sebagai informasi, total cost overrun KCJB yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan China sebesar 1,2 miliar dollar AS setara Rp 18,6 triliun.
Cost overrun itu ditanggung oleh kedua belah pihak, di mana 60 persen ditanggung oleh konsorsium Indonesia dan 40 persen ditanggung oleh konsorsium China.
Kemudian pinjaman dari CDB sebesar Rp 6,9 triliun yang cair 7 Februari lalu akan digunakan untuk menutupi porsi cost overrun KCJB yang ditanggung oleh konsorsium Indonesia sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya akan dipenuhi dari PMN.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA