Selanjutnya, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI dari Bali, yaitu Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang atau dikenal dengan nama panggung Dita Karang. Selain itu, 15 kru dan artis dari Korea Selatan dan Dita Karang itu sudah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4).
Sisanya, sebanyak 14 warga negara Korea Selatan lainnya menyusul kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4) dan dilanjutkan dengan pendeportasian dua produser berusia masing-masing 49 tahun dan 33 tahun.
Suhendra menambahkan, visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id yang memudahkan pelayanan visa WNA.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA